Sebagai penunjang dari sudah melaksanakannya kaderisasi formal dalam cara menjadi anggota IPNU-IPPNU, maka sertifikat yang bercirikan seperti inilah yang sah secara aturan-aturan organisasi ikatan pelajar yang telah mengikutinya dengan baik dengan sebab agar seragam di seluruh kepengurusan pimpinan pelajar se-Indonesia.
Untuk mendapatkannya selain dengan harus mengikuti kaderisasi formal yaitu Masa Kesetiaan Anggota yang diselenggarakan langsung oleh Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan cabang di lokasinya masing-masing namun banyak kegiatan MAKESTA yang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar bersangkutan secara langsung atas dasar program dan keluasan wilayah yang ada.
Terima Kasih.