Cianjur- Ustadz Evie Effendi dilaporkan Ikatan Pelajar Nahdlatul ‘Ulama
(IPNU) dan LTN NU Cabang Cianjur ke Polres Cianjur. Evie diklaim salah dalam
beberapa penyampaian ceramahnya sehingga IPNU dan LTN NU Cianjur bereaksi dalam
menyikapi hal tersebut. IPNU Cianjur melaporkan juga atas intruksi IPNU Jabar
yang sebelumnya telah melaporkan pada Polda Jabar pada 11 Agustus 2018.
Laporan
tersebut atas nama PC IPNU dan PC LTN NU Cianjur ke Polres Cianjur pada Selasa,
14 Agustus 2018. Dengan nomor laporan 01/LTN-IPNU/VIII/2018, Evie dilaporkan atas dugaan UU IT. Sebelumnya Evie sudah menyampaikan
permohonan maaf perihal tersebut melalui video di Instagram.
Selain bentuk laporan polisi, IPNU Cianjur
dan LTN NU Cianjur menuntut Evie tidak ceramah di depan khalayak karena Evie
tak memiliki cukup ilmu sehingga salah menafsirkan Alquran karena sudah jelas
bahwa, “orang yang menafsirkan Alquran tanpa ilmu akan ditempatkan di neraka”.
IPNU Cianjur dan LTN NU Cianjur
menyampaikan empat poin pernyataan sikap soal isi ceramah Ustadz Evie tersebut.
Surat pernyataan itu ditandatangani Ketua PC IPNU Cianjur (Farhan Abdul Latif)
dan Ketua LTN NU Cianjur (KH.M.Subchan,
Ze) pada 14 Agustus 2018. Berikut sikap IPNU Cianjur dan LTN NU Cianjur:
1.
Menyayangkan sikap Saudara Evie Effendi dalam
menafsirkan Surat ad-Duha secara literal sehingga berujung pada klaim bahwa
Nabi Muhammad sesat sebelum kenabian. Klaim yang kemudian digunakan Evie
Effendi untuk menyalahkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Dalam hal ini,
pernyataan Saudara Evie Effendi keliru dan mengandung unsur provokasi terhadap
perbedaan pendapat (ikhtilaf).
2.
Juga menyayangkan kesalahpahaman Evie Effendi
terhadap Islam Nusantara sehingga memunculkan klaim bahwa Islam Nusantara mengajarkan shalat dalam
bahasa Indonesia. Jelas sekali Saudara Evie Effendi tidak memahami Islam
Nusantara sebagaimana dirumuskan oleh para pengusung dan memahaminya tanpa
tabayyun sehingga malah menyebarkan fitnah dan berita bohong terkait Islam
Nusantara.
3.
Sehingga dengan mempertimbangkan kedua hal
tersebut, ustaz Evie Effendi justru memperlebar jurang perbedaan dan memicu timbulnya
perpecahan di antara umat Islam. Sehingga, kami menuntut adanya klarifikasi
dari Saudara Evie Effendi dan melaporkan beliau ke pihak yang berwajib agar
dapat diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Menolak kehadiran ust Evie Effendi untuk berceramah
di wilayah hukum Kab. Cianjur.
(Tim
Media IPNU Cianjur)




