PC IPNU & LTN NU Kab. Cianjur Laporkan Evie Effendi ke Polres Cianjur

Senin, 13 Agustus 20180 komentar

Cianjur- Ustadz Evie Effendi dilaporkan Ikatan Pelajar Nahdlatul ‘Ulama (IPNU) dan LTN NU Cabang Cianjur ke Polres Cianjur. Evie diklaim salah dalam beberapa penyampaian ceramahnya sehingga IPNU dan LTN NU Cianjur bereaksi dalam menyikapi hal tersebut. IPNU Cianjur melaporkan juga atas intruksi IPNU Jabar yang sebelumnya telah melaporkan pada Polda Jabar pada 11 Agustus 2018.
Laporan tersebut atas nama PC IPNU dan PC LTN NU Cianjur ke Polres Cianjur pada Selasa, 14 Agustus 2018. Dengan nomor laporan 01/LTN-IPNU/VIII/2018, Evie dilaporkan atas dugaan UU IT. Sebelumnya Evie sudah menyampaikan permohonan maaf perihal tersebut melalui video di Instagram.
Selain bentuk laporan polisi, IPNU Cianjur dan LTN NU Cianjur menuntut Evie tidak ceramah di depan khalayak karena Evie tak memiliki cukup ilmu sehingga salah menafsirkan Alquran karena sudah jelas bahwa, “orang yang menafsirkan Alquran tanpa ilmu akan ditempatkan di neraka”.
IPNU Cianjur dan LTN NU Cianjur menyampaikan empat poin pernyataan sikap soal isi ceramah Ustadz Evie tersebut. Surat pernyataan itu ditandatangani Ketua PC IPNU Cianjur (Farhan Abdul Latif) dan Ketua LTN NU Cianjur (KH.M.Subchan, Ze) pada 14 Agustus 2018. Berikut sikap IPNU Cianjur dan LTN NU Cianjur:
1.      Menyayangkan sikap Saudara Evie Effendi dalam menafsirkan Surat ad-Duha secara literal sehingga berujung pada klaim bahwa Nabi Muhammad sesat sebelum kenabian. Klaim yang kemudian digunakan Evie Effendi untuk menyalahkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Dalam hal ini, pernyataan Saudara Evie Effendi keliru dan mengandung unsur provokasi terhadap perbedaan pendapat (ikhtilaf).
2.      Juga menyayangkan kesalahpahaman Evie Effendi terhadap Islam Nusantara sehingga memunculkan klaim bahwa  Islam Nusantara mengajarkan shalat dalam bahasa Indonesia. Jelas sekali Saudara Evie Effendi tidak memahami Islam Nusantara sebagaimana dirumuskan oleh para pengusung dan memahaminya tanpa tabayyun sehingga malah menyebarkan fitnah dan berita bohong terkait Islam Nusantara.
3.      Sehingga dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut, ustaz Evie Effendi justru memperlebar jurang perbedaan dan memicu timbulnya perpecahan di antara umat Islam. Sehingga, kami menuntut adanya klarifikasi dari Saudara Evie Effendi dan melaporkan beliau ke pihak yang berwajib agar dapat diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Menolak kehadiran ust Evie Effendi untuk berceramah di wilayah hukum Kab. Cianjur.



(Tim Media IPNU Cianjur)
Mangga Di Bagikeun di :
 
Support : Facebook | Twitter | Google Plus
Copyright © 2014. PC IPNU & IPPNU CIANJUR - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Admin